Keberlanjutan

PT.Guna Agung Semesta dalam membangun inclustri perkebunan kelapa sawit dan pengolahannya berkomitmen untuk memberikan kualitas terbaik dan memenuhi prinsip people,planet & prosperity dengan menerapkan prinsip & kriteria minyak sawit berkelaniutan.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan minyak sawit berkelanjutan PT.Guna Agung Semesta berkomitmen untuk :

  1. Mematuhi Peraturan perundang-umdangan dan hukum yang berlaku serta persyaratan lain yang dipandang perlu oleh manajemen PT Guna Agung Semesta untuk diimplementasikan ke dalam pelaksanaan kegiatan produksi
  2. Berkomitmen berperilaku etis dalam berbisnis pada seluruh transaksi dan operasi bisnis, pelarangan seluruh bentuk korupsi, penyuapan dan penipuan dalam penggunaan dana dan sumberdaya
  3. Menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu, lingkungan, sosial, kesehatan dan keselamatan kerja terpadu sesuai clengan standar sistem manajemen nasional dan internasional yang berlaku
  4. Menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur untuk mencegah pencemaran lingkungan, kecelakaan dan penyakit akibat kerja terhadap pekerja dan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga pada akhimya menuju ke perbaikan kinerja secara berkesinambungan
  5. Melakukan penilaian dan pemantauan kawasan konservasi tinggi sejalan dengan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Resiko Sosial Terpadu, sebelum kegiatan dimulai di lokasi pabrik, untuk mengelola dampak dan meningkatkan nilai konservasi serta sosial budaya dari sekitar pabrik dimana pabrik beroperasi
  6. Melakukan monitoring emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada pabrik melalui perhitungan GRK serta mengeksplorasi usaha mengurangi emisinya, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi
  7. Mengintegrasikan isu lingkungan, sosial, ketahanan pangan, kesehatan dan keselamatan kerja dalam kegiatan produksi,serta mengadopsi “teknologi terbaik yang tersedia”, yang layak secara teknis dan ekonomir serta menghasilkan sumberdaya manusia tertatih, memiliki ketrampilan, dan bermotivasi untuk meningkatkan kinerja melalui program perbaikan berkelanjutan
  8. Memastikan bahwa setiap perundingan menyangkut kompensasi atas hilangnya hak legal atau hak adat dilakukan melalui sistem terdokumentasi yang memungkinkan penduduk komunitas lokal dan pihak-pihak berkepentingan lainnya dapat menyampaikan pandangannya melalui lembaga perwakilan yang mereka pilih sendiri.
  9. Menjamin kesejahteraan karyawan dengan memberikan jaminan sosial karyawan beserta keluarganya sesuai dengan perundangan yang bertaku serta memfasilitasi pembentukan koperasi karyawan clan usaha-usaha produktif di perusahaan
  10. Menghormati hak asasi manusia dengan memperlakukan seluruh karyawan secara adil, baik dalam hal penerimaan, penilaian, kondisi dan lingkungan kerja, serta keterwakilan tanpa memandang suku, kasta,asal negara, agama/kepercayaan, cacat, gender, orientasi seksual, keanggotaan serikat pekerja, afiliasi politik dan atau umur.
  11. Menghargai dan mengakui hak masyarakat atas free, prior, informed, consent (pemberitahuan di awal tanpa paksaan) terhadap pelaksanaan kegiatan pembukaan pabrik baru maupun dalam penanganan sengketa
  12. Melarang anak-anak dibawah umur 18 Tahun bekerja dalam setiap kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  13. Melarang penggunaan narkotika, obat-obatan terlarang, zat adiktif yang terindikasi untuk kepentingan diluar tindakan serta secara medis dalam lingkup kerja perusahaan
  14. Mencegah pelecehan seksual dan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan serta melindung hak-hak reproduksinya serta melindungi hak atas pemenuhan kebutuhan ibu hamil, menyusui dengan kategori produktif reguler dan kategori produktif baru
  15. Memberikan keleluasaan kepada calon karyawan dan karyawan yang berasal dari dalam dan luar negara dengan ketentuan-ketentuan antara lain
  16. • Tidak memberlakukan syarat atas penahanan dokumen identitas atau paspor
    • Tidak merberlakukan syarat atas pembayaran biaya perekrutan
    • Tidak memberlakukan pengalihan atas kontrak kerja
    • Tidak ada paksaaan akan kerja lembur
    • Memberikan kebebasan untuk mengajukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja dan penalti sesuai kesepakatan dan peraturan yang belaku di Negara Indonesia
    • Tidak memberlakukan sistem kerja ijon dan penahanan atas upah

  17. Menghormati hak setiap karyawan untuk membentuk atau menjadi anggota serjkat pekerja sesuai dengan keinginannya melalui fasilitas yang difasilitasi oleh perusahaan
  18. Berupaya untuk memastikan penerimaan TBS yang berasal ciari Pihak ketiga mampu telusur (treacebility), memiliki lahan yang legalitasnya dapat dibuktikan tidak ada pembakaran untuk pembukaan areal baru maupun peremajaan (replanting): tidak melakukan pembuakaan areal gambut setelah Septernber 2014, tidak terdapat konflik lahan dan tidak mempekerjakan anak-anak dalam pengelolaannya.
  19. Memberikan informasi yang memadai bagi pihak pemangku kepentingan (stakeholder) tentang isu lingkungan, sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, dan membuka ruang untuk berpartisipasi dalam proses pengambikan keputusan untuk peningkatan kinerja dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement)
  20. Mensosialisasikan kebijakan ini kepada setiap karyawan, supplier, kontraktor di seluruh tingkat dan fungsi organisasi,untuk peduli terhadap perlindungan hutan, perlindungan gambut, dampak lingkungan,sosial, kesehatan dan keselamatan kerja dari kegiatan mereka dan mendorong mereka bertanggung jawab melaksanakan kebijakan ini
  21. Meninjau ulang kebijakan minyak sawit berkelanjutan (sustainabilily) secara berkala guna memastikan kebijakan ini masih layak dan sesuai dengan pemenuhan minyak sawit berkekanjutan.

PT Guna Agung Semesta yang bergerak dibidang pengolahan kelapa sawit.
PT Guna Agung Semesta menyatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan satu kesatuan dengan seluruh kegiatan organisasi, dan oleh karena itu Manajemen bertekad untuk :

  • Mencapai tingkat tertinggi kinerja K3 dengan melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
  • Melaksanakan Sistem Manajemen K3 dan menaati peraturan Perundang-undangan dan persyaratan K3 lainnya yang relevan,
  • Meningkatkan kompetensi dan mendorong keterlibatan karyawan untuk bersama-sama memenuhi dan memelihara Kebijakan K3 dan penerapan Sistem Manajemen K3 di tempat kerja,
  • Meninjau secara berkala kebijakan ini agar senantiasa sesuai dengan bisnis organisasi dan tujuan K3 serta peningkatan berkelanjutan SMK3 yang ada di perusahaan.
  • PT Guna Agung Semesta melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dilingkungan unit kerja dengan :
  • • Memberikan perlindungan kepada Pekerja/buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan periakukan diskriminatif.
    • Menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.

PT Guna Agung Semesta melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.

Manajemen PT Guna Agung Semesta melaksanakan kebijakan ini dengan menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi, sarana dan prasarana yang memadai, dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan.